Sebuah video 19 detik terbaru yang belakangan diketahui diperankan seorang karyawati bank di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sulteng) viral di media sosial.
Video 19 detik bukan rekayasa itu menampilkan seorang wanita cantik berjoged hanya mengenakan lingerie.
Sang karyawati bank, RA, tak membantah jika dirinya adalah wanita di video tersebut.
Hanya saja, RA heran video 19 detik itu viral di media sosial padahal sudah dihapus.
Ya, video 19 detik terbaru dari seorang karyawati bank joget hanya mengenakan lingerie viral di media sosial TikTok.
Karyawati Bank Pemeran Daerah (BPD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial RA, akhirnya angkat suara ihwal videonya yang viral di media sosial.
Ia menolak video 19 detik viral di media sosial TikTok dengan hanya mengenakan lingerie berwarna pink tersebut, dikaitkan dengan pekerjaanya sebagai karyawati bank di Sultra.
Terlebih, menurutnya, video itu telah dihapus dan akun TikToknya sudah di private.
Diketahui, aksi RA berjoget dengan hanya mengenakan lingerie berwarna pink tersebar luas di media sosial (medsos) sehingga menghebokan jagat maya di Provinsi Sultra.
Tampak jelas rekaman itu pernah diunggah di apilikasi TikTok, seperti pada watermark atau markah tirta di dalam videonya.
Dalam video viral itu juga telihat bahwa berasal dari akun TikTok yang bernama @ocaamar*****.
RA tak membantah bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.
Namun, video itu telah diunggah pada bulan Februari 2022.
Ia juga mengaku telah menghapus video tersebut dari akun TikToknya.
Sementara itu, RA juga mem-private akun TikToknya.
Fakta bahwa video tersebut telah tersebar luas di media sosial tak pernah dibayangkan oleh RA.
Bahkan, gadis kelahiran Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra itu mengaku heran, mengapa video tersebut tiba-tiba viral di akun-akun Facebook.
“Videonya itu sudah lama dan sudah dihapus juga sebelum viral,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
RA juga menolak karena banyak kalangan mengaitkan aksinya dengan profesinya sebagai karyawan Bank di Sultra.
Pasalnya, RA mengatakan, tak ada atribut bank dalam video viral lawasnya itu.
“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” tutur RA.
“Karena disitu tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, video viral merekam seorang perempuan berambut pirang berjoget dengan menggoyangkan tangannya.
Penampilan perempuan tersebut terlihat seksi dengan hanya mengenakan lingerie (pakaian dalam) berwarna merah muda.
Lingerie yang dikenakan wanita itu berbelahan rendah.
Konsekuensi Usai Video Viral
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.
Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.
“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.
“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.
Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.
Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.
“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022). (*)
(*/TribunnewsSultra.com)
0 komentar:
Posting Komentar