Senin, 03 Oktober 2022

Awas !!! Bahaya Mengintai Jaksa yang Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs

Awas !!! Bahaya Mengintai Jaksa yang Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih jaksa terbaik guna mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, ada potensi bahaya yang mengintai para jaksa yang mengawal para tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawathi. "Selesai Sambo, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh karena itu, kita semua akan mengawal Kejagung," kata Mahfud dalam YouTube Indikator Politik yang dilansir pada Senin (3/10/2022). Mahfud menjelaskan dirinya harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung soal potensi bahaya para jaksa. Dia mengatakan Jampidum harus bisa memilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak mendapat teror.
"Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik. Soal karantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya itu sudah dilakukan," jelasnya. Selain itu, Mahfud berharap Kejagung bisa menjalankan proses persidangan hukum Ferdy Sambo Cs dengan baik lantaran menyangkut masalah kemanusiaan. "Oleh sebab itu, kita harapkan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu. Kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh. Ini masalah kemanusiaan," imbuhnya. Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan KM. Polri juga menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (lpk/nsi)

0 komentar:

Posting Komentar